Jumat, 07 Mei 2010

REMAJA DAN KRIMINAL

Kenakalan di kalangan remaja kini rupanya tidak hanya sebatas tawuran atau perkelahian antar pelajar, tetapi sudah menjurus kea rah kriminalitas. Di Bekasi, sekelompok remaja merampok, bahkan membunuh korban, hanya gara-gara tergiur sepeda motor milik korban.
Di kabupaten Bekasi, dua remaja usia belasan tahun, JSY dan AMA, ditahan polisi karena terlibat pencurian sepeda motor. Mereka menghadapi ancaman hukuman lebih berat apabila polisi dapat membuktikan keduanya melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap Saiful Arip (12), siswa kelas I SMP di kecamatan Cibarusah.
Keluarga Arip menuturkan, anak kedua H Mahfudin itu menghilang dari rumahnya di kampung Setu Cikoronjo, desa Sindangmulya, kecamatan Cibarusah, sejak dia dijemput JSY dan AMA pada Kamis (4/2) petang. Keduanya kemudian ditangkap.
Kedua remaja yg berkawan dgn Arip itu mengaku membunuh Arip dan membuang mayatnya ke sungai Cipamingkis. Menurut pengakuan JSY dan AMA kepada Polisi, mereka bermaksud memiliki sepeda motor Suzuki Satria yg biasa dipakai Arip.
Apabila pengakuan kedua tersangka remaja itu benar dan polisi mendapat bukti yg cukup, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dgn kekerasan. Mereka juga dapat dijerat dgn pasal pembunuhan berencana yg ancaman pidana terberatnya adalah hukuman mati.
Sementara itu di kota Bekasi, tiga remaja usia sekolah menengah pertama, MI alias Igbal (15), Frn dan Hen, juga menjadi tersangka pencurian disertai kekerasan. Penyebabnya juga karena remaja-remaja itu tergiur memiliki sepeda motor. Igbal dan dua kawannya mengaku berniat memiliki sepeda motor Yamaha Jupiter Z yg biasa digunakan Choki Hafiz, kawan sekelas Iqbal di SMP Islam Raudlatul Jamnah, Bekasi Timur, untuk ikut adu balap motor jalanan. Ketiga remaja itu juga nyaris membunuh Choki.
Kepala Polres Metro Bekasi kabupaten, Ajun Komisaris Besar Herry Wibowo mengatakan, perbuatan JSY dan AMA termasuk pidana murni. Karena itu, proses hukum terhadap kedua tersangka remaja itu tetap diteruskan.
Sekretaris Jendral Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan, proses hukum terhadap remaja yg terjerumus kriminalitas harus tetap dilanjutkan. Hal itu untuk memberikan keadilan bagi korban dan juga untuk para tersangka. Proses hukum tersebut juga diharapkan memberi efek jera. Namun, dalam pelaksanaan proses hukumnya harus ada perlakuan khusus kepada tersangka yg masih tergolong anak-anak itu, antara lain dengan menerapkan UU Perlindungan dan Peradilan Anak.[-O-]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar