Minggu, 18 Juli 2010

1500 Akta Kelahiran Akan Dibagikan Secara Gratis

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara akan membagikan 1500 akta kelahiran secara gratis kepada semua warga miskin di Jakarta Utara. Namun, utk mendapatkan itu, warga tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yg berlaku.
"Syarat tsb utk menghindari konflik hukum dikemudian hari nanti," kata Edison Sianturi, Kepala Sudin Dukcapil, Jakut, Sabtu (27/3).
Warga miskin yg biasa dibuatkan akta kelahiran gratis ini adalah warga kelahian Jakarta. Dia harus menyertakan surat kenal lahir dari bidan atau rumah sakit, akta nikah orang tua, kartu keluarga, identitas orang tua, dan ada dua saksi yg menyaksikan pembuatan akta kelahiran tsb.
"Prinsipnya, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Apabila ada anak yg tdk diketahui orang tuanya, dia bisa meminta surat dari polisi. Jika orang tua tidak mempunyai surat nikah, orang yg membantu kelahiran menjadi sangat penting karena dia yg bisa mengatakan anak ini anak siapa," kata Edison seusai meninjau pembuatan KTP keliling di RW 012Penjaringan Jakut.
Edison mengatakan, segala kendala yg mungkin muncul berkaitan dgn legalitas harus diperiksa satu per satu. "Kami akan membantu asalkan jujur dan tdk memanfaatkan program ini secara tdk benar,"ujar Edison.
Warga yg lahir sebelum tahun 2007 akan langsung mendapatkan akta kelahiran jika syarat2 yg ditentukan dipenuhi. Akan tetapi, warga yg lahir setelah tahun 2007, proses pembuatan akta kelahiran tetap harus melalui sidang di pengadilan.
Peraturan ini berdasarkan UU No 23 tahun 2006. Jika pengurusan akta terlambat selama satu tahun, pemohon terancam denda Rp 1 juta. "Kalau soal ini, saya tdk bisa ikut campur karena hakim yg akan menentukan. Tetapi, kalau terlambatnya kurang dari satu tahun, bisa langsung saya bantu pembuatannya," katanya.
Saat ini, Sudin Dukcapil Jakut telah membagikan 240 akta kelahiran secara gratis. Dalam waktu dekat akan, akan dibagikan lagi 40 akta bagi warga Kelurahan Tugu Utara.[-O-]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar