Minggu, 21 November 2010

Warga Tangkuban Perahu Tidak Sabar

Warga kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Jawa barat, tdk sabar dgn berlarut-larutnya kasus perizinan Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu yg dinilai tdk prosedural. Selasa (18/5), perwakilan warga mendatangi DPRD Jabar dan mendesak DPRD menggugat izin pengelolaan dari Kementrian Kehutanan kepada PT Graha Rani Putra Persada ke pengadilan tata usaha negara.
Acil Bimbo, budayawan dan tokoh masyarakat Sunda, mengatakan, persoalan Tangkuban Perahu seperti bom waktu jika pemerintah tdk tegas. "Masyarakat sdh lelah menahan sabar karena kasus ini sdh tiga tahun. Pemberian izin kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) menunjukkan pemerintah tdk ada tenggang rasa kpd warga," katanya.
Acil mengingatkan, pengembangan Tangkubanperahu oleh swasta tanpa melewati prosedur semestinya akan berdampak buruk secara sosial, ekologis, ekonomis, dan etnisitas. Terlebih, lanjut Acil, Tangkubanperahu adalah lambang kebanggaan Jabar. "Disana tersimpan, cerita, pantun, dan situs budaya serta alam yg tdk ternilai harganya," kata Acil.
Acil menagih janji pemerintah menghijaukan kawasan hutan dgn berbagai program, termasuk penanaman satu miliar pohon yg setahun lalu dicanangkan Presiden SBY. juru bicara masyarakat adat Tangkubanperahu, Dadang Hermawan, menyatakan, warga akan mengepung gedung sate, Bandung, utk menuntut Gubernur dan DPRD Jabar bersikap tegas. "Kami akan turun pd 30 Mei. Harga diri masyarakat Sunda dihinakan dgn berlarut-larutnya masalah ini. Kami menuntut pemerintah segera mencabut izin PTGRPP," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Jabar, Hasan Zaenal berjanji akan mempertemukan semua pihak terkait dgn kasus Tangkubanperahu. Ia juga akan bertemu dgn Menhut Zulkifli Hasan."Kami akan mengupayakan mediasi dgn Menhut,"katanya. Secara kelembagaan, abidin sepakat dgn tuntutan warga Tangkubanperahu. DPRD Jabar juga menyayangkan pengelolaan Taman Wisata Alam Tangkubanperahu oleh PT GRPP yg tdk memberikan restribusi 30 persen kpd Kabupaten Bandung Barat dan Subang selaku pemilik wilayah administratif.
Gubernur Jabar Ahmad Hermawan telah berkirim surat kpd Menhut tertanggal 2 Desember 2009. Isinya, meminta Kemhut mencabut dan membatalkan Keputusan Menhut Nomor 306/Kpts-II/2009 yg memberikan izin pengusahaan pariwisata alam kpd PT GRPP. Namun surat itu belum dibalas Menhut.[-O-]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar